Senin, 21 April 2014

SISTEM EKONOMI



SISTEM EKONOMI KAPITALIS, KOMUNIS DAN EKONOMI INDONESIA

Ekonomi Kapitalis adalah sistem perekonomian yang memberikan kebebasan secara penuh kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan perekonomian seperti memproduksi baang, manjual barang, menyalurkan barang dan lain sebagainya. Dalam sistem ini pemerintah bisa turut ambil bagian untuk memastikan kelancaran dan keberlangsungan kegiatan perekonomian yang berjalan, tetapi bisa juga pemerintah tidak ikut campur dalam ekonomi. Dalam perekonomian kapitalis setiap warga dapat mengatur nasibnya sendiri sesuai dengan kemampuannya. Semua orang bebas bersaing dalam bisnis untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. Semua orang bebas malakukan kompetisi untuk memenangkan persaingan bebas dengan berbagai cara.
            Ekonomi Komunis adalah suatu sistem perekonomian di mana peran pemerintah sebagai pengatur seluruh sumber-sumber kegiatan perekonomian. Setiap orang tidak diperbolehkan memiliki kekayaan pribadi, sehingga nasib seseorang bisa ditentukan oleh pemerintah. Semua unit bisnis mulai dari yang kecil hingga yang besar dimiliki oleh pemerintah dengan tujuan pemerataan ekonomi dan kebersamaan. Namun tujuan sistem komunis tersebut belum pernah sampai ke tahap yang maju, sehingga banyak negara yang meninggalkan sistem komunisme tersebut
Dalam sistem ekonomi Indonesia, kepentingan masyarakat adalah hal yang utama bukan orang-perseorangan. Indonesia menolak paham liberalisme yang melahirkan individualisme, karena liberalisme dan individualisme merupakan cikal bakal kapitalisme yang berdasarkan persaingan bebas dan pasar bebas. Dalam demokrasi ekonomi paham barat kepentingan individu yang utama sehingga kepentingan masyarakat cenderung diabaikan. Hal tersebut tergambar jelas dalam pasal-pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Namun yang lebih menonjol pada pasal 27 ayat (2), pasal 28, pasal 33 dan pasal 34.  Demikian ciri-ciri demokrasi ekonomi :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasr atas asas
    kekekluargaan. Indonesia lebih mengembangan adanya koprasi.
2. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai
     hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3. Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai
    oleh engara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4. Sumber-sumber kekayaan dan keuangan nengara digunakan dengan
    permufakatan Lembaga-lembaga Perwakilan Rakyat, serta
    pengawasan terhadap kebijaksanaannya ada pada Lembaga-lembaga
    Perwakilan Rakyat pula.
5. Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang
    dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan
    yang layak.
6. Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidka boleh
     bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7. Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga Negara
    diperkembangkan sepenuhnya dalam batas-batas yang tidak
    merugikan kepentingan umum.
8. Fakir miskin dan anak-anak tetrlantar dipelihara oleh Negara.

Sistem perekonomian Indonesia yang dikenal sebagai demokrasi ekonomi adalah sistem ekonomi yang dijalankan oleh Indonesia, sistem tersebut juga disebut sebagai sistem ekonomi Pancasila. Salah satu ciri pokok sistem ekonomi pancasila ialah pengembangan koprasi yang berdasarkan pada asas kekeluargaan. Dari ciri-ciri diatas jelas bahwa sistem perekonomian indonesia ialah sistem ekonomi campuran atau ekonomi pancasila, dimana pemerintah ikut campur tangan terhadap perekonomian negara namun warga negara tetap memiliki kebebasan yang diatur oleh undang-undang.
Sistem ekonomi pancasila sangat menjunjung nilai-nilai kelembagaan pancasila sebagai ideologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun terpisah, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi dalam Pancasila  etika, kemanusiaan, nasionalisme, kerakyatan atau demokrasi, dan keadilan sosial, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasar dalam pelaksanaan sistem ekonomi pancasila, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai tata cara pelaksanaannya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila itu sendiri.


Tahap-Tahap Perekonomian Indonesia
  1. Masa Awala Kemedekaan
Setelah kemerdekaan keadaan ekonomi Indonesia bisa dikataka sangat buruk denga adanya inflasi yag sagat tinggi dikarenaka pad saat itu ada tiga mata uang yang beredar di Indonesia. Masa ini disebut masa liberal, karena dalam politik maupun sistem ekonominya menggunakan prinsip-prinsip liberal. Perekonomian diserahkan pada pasar sesuai teori-teori mazhab klasik yang menyatakan laissez faire laissez passer. Padahal pengusaha pribumi masih lemah dan belum bisa bersaing dengan pengusaha nonpribumi, terutama pengusaha Cina. Pada akhirnya sistem ini hanya memperburuk kondisi perekonomian Indonesia yang baru merdeka.
  1. Masa Orde Lama
Pada masa ini Indonesia menjalankan sistem demokrasi terpimpin dan struktur ekonomi Indonesia lebih condong pada sistem etatisme yang berarti segala-galanya diatur oleh pemerintah. Dengan sistem ini, diharapkan akan membawa pada kemakmuran bersama dan persamaan dalam sosial, politik,dan ekonomi (Mazhab Sosialisme). Akan tetapi, kebijakan-kebijakan ekonomi yang diambil pemerintah di masa ini belum mampu memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia. Untuk menciptaka tahap sosialis di Indonesia dengan cara tepimpin nampaknya justru mengakibatkan stagnasu bagi perekonomian Indonesia.
  1. Masa Orde Baru
Dengan meliht masa lalu pada masa orde lama yang dimana dalam sistem ekonomi liberal, sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan ekonomi Indonesia, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Pada masa ini pembangunan hanya mengutamakan pertumbuhan ekonomi tanpa diimbangi kehidupan politik, ekonomi, dan sosial yang adil. Sehingga meskipun berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi, tapi secara fundamental pembangunan nasional sangat rapuh.
  1. Masa Reformasi
Para wakil rakyat sepakat kembali menempatkan sistem ekonomi kita pada nilai yang tercantum dalam UUD 1945. Kegiatan ekonomi selanjutnya didasarkan pada acuan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi pancasila.  Kabinet Indonesia bersatu merupakan kabinet pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono dengan Jussuf Kalla, pada masa pemerintahan ini utang negara berkurang sangat drastis.
Jika saya ditanya sistem ekonomi pada tahap apa yang paling dominan bagi Indonesia saya memilih sistem ekonomi pancasila pada masa era reformasi. Salah satu landasan ekonomi Indonesia ialah, landasan idiil yaitu Pancasila dan landasan konstitusional yaitu UUD 1945. Oleh karena itu, segala bentuk kegiatan masyarakat dan negara harus berdasarkan pancasila dan UUD 1945.

Jumat, 18 April 2014

MAKALAH KOPERASI SYARIAH



Koperasi Syariah

BAB I
PENDAHULUAN


A.     PENDAHULUAN

Mengenai perekonomian pasti akan selalu berkaitan dengan kata-kata kesejahteraan, kemiskinan, regulasi dan lain sebagainya yang kita kenal. Namun pada kesempatan ini yang akan dibahas adalah mengenai kesejahteraan. Bagaimana mencapai kesejahteraan, bagaimana nilai-nilai yang harus dibangun untuk mencapainya,siapa saja sasarannya? Kesejahteraan itu akan bisa dicapai jika ada sebuah usaha yang maksimal dengan nilai-nilai yang harus dibangun. Sasaran kesejahteraan adalah seluruh manusia yang memiliki keinginan untuk itu. Ada banyak usaha yang bisa kita gunakan untuk mencapai kesejahteraan itu, salah satunya adalah koperasi. Menurut Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa koperasi merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama dan penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa dalam ekonomi. Sehingga akan sangat jelas istilah “share holder” (pemiliki modal) yang memeras perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association) itu tidak dikenal dalam sistem koperasi.
Selanjutnya akan muncul pertanyaan bagaimana Islam memandang koperasi itu? Dalam Islam, koperasi tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan, kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal. Oleh sebab itu, makalah ini akan mencoba membahas mengenai koperasi syariah yang berlandaskan kepada syariat islam.














BAB II
PEMBAHASAN

A.     KOPERASI SYARIAH
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
·         Perorangan, yaitu orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
·         Badan hukum koperasi, yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih luas.
Pada Pernyataan Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi. Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU) biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan yang dilakukan oleh si anggota.
Bung Hatta dalam buku Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh, kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta, meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam bisnis yaitu :
1.      Shiddiq yang mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2.      Istiqamah yang mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.      Tabligh yang mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.      Amanah yang mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5.      Fathanah yang mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6.      Ri’ayah yang mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7.      Mas’uliyah yang mencerminkan responsibilitas.


B.     FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai berikut: 
·         Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·         Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·         Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·         Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

C.     JENIS-JENIS KOPERASI

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya antara lain:
v  Koperasi Simpan Pinjam, Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
v  Koperasi Konsumen, Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi
v  Koperasi Produsen, Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
v  Koperasi Pemasaran, Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya
v  Koperasi Jasa, Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.




D.     LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI SYARIAH

1.      Landasan Koperasi Syariah
a.       Koperasi syariah berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
b.      Koperasi syariah berazaskan kekeluargaan
c.       Koperasi syariah berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.      Prinsip Koperasi Syariah
Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam, sebagai berikut: 
a.       Kekayaan adalah amanah Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
b.      Manusia diberi kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
c.       Manusia merupakan khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
d.      Menjunjung tinggi keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
3.      Koperasi syariah dalam melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai berikut :
a.       Keanggotan bersifat sukarela dan terbuka
b.      Keputusan ditetapkan secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah)
c.       Pengelolaan dilakukan secara transparan dan professional
d.      Pembagian sisa hasil usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
e.       Pemberian balas jasa modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
f.       Jujur, amanah dan mandiri
g.       Mengembangkan sumber daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
h.      Menjalin dan menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau lembaga lainnya.





4.      Fungsi dan Peran Koperasi Syariah
a.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
b.      Memperkuat kualitas sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah), konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
c.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
d.      Sebagai mediator antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi pemanfaatan harta
e.       Menguatkan kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol terhadap koperasi secara efektif
f.       Mengembangkan dan memperluas kesempatan kerja
g.       Menumbuhkan-kembangkan usaha-usaha produktif anggota

C. Usaha Koperasi Syariah

• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).

• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.

• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia

• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

D. Modal Awal Koperasi

Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah). 

Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.

Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.





BAB III

KESIMPULAN

Filosofi koperasi secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah. 

Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.

Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.

Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.