Koperasi Syariah
BAB I
PENDAHULUAN
A.
PENDAHULUAN
Mengenai perekonomian
pasti akan selalu berkaitan dengan kata-kata kesejahteraan, kemiskinan, regulasi
dan lain sebagainya yang kita kenal. Namun pada kesempatan ini yang akan
dibahas adalah mengenai kesejahteraan. Bagaimana mencapai kesejahteraan,
bagaimana nilai-nilai yang harus dibangun untuk mencapainya,siapa saja
sasarannya? Kesejahteraan itu akan bisa dicapai jika ada sebuah usaha yang
maksimal dengan nilai-nilai yang harus dibangun. Sasaran kesejahteraan adalah
seluruh manusia yang memiliki keinginan untuk itu. Ada banyak usaha yang bisa
kita gunakan untuk mencapai kesejahteraan itu, salah satunya adalah koperasi.
Menurut Kagawa, bapak koperasi Jepang dalam buku Brotherhood Economics, bahwa
koperasi merupakan kemitraan ekonomi yang memacu kesejahteraan sosial bersama
dan penghindaran dari isapan kekuatan-kekeuatan yang meraih kedudukan istimewa
dalam ekonomi. Sehingga akan sangat jelas istilah “share holder” (pemiliki modal)
yang memeras perusahaan berdasarkan modal persahaman (equity based association)
itu tidak dikenal dalam sistem koperasi.
Selanjutnya akan
muncul pertanyaan bagaimana Islam memandang koperasi itu? Dalam Islam, koperasi
tergolong sebagai syirkah/syarikah. Lembaga ini adalah wadah kemitraan,
kerjasama, kekeluargaan, dan kebersamaan usaha yang sehat, baik, dan halal.
Oleh sebab itu, makalah ini akan mencoba membahas mengenai koperasi syariah
yang berlandaskan kepada syariat islam.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
KOPERASI SYARIAH
Koperasi adalah badan
usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi bertujuan untuk
menyejahterakan anggotanya.
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
Berdasarkan pengertian tersebut, yang dapat menjadi anggota koperasi yaitu:
·
Perorangan, yaitu
orang yang secara sukarela menjadi anggota koperasi;
·
Badan hukum koperasi,
yaitu suatu koperasi yang menjadi anggota koperasi yang memiliki lingkup lebih
luas.
Pada Pernyataan
Standard Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 27 (Revisi 1998), disebutkan bahwa
karateristik utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha lain, yaitu
anggota koperasi memiliki identitas ganda. Identitas ganda maksudnya anggota
koperasi merupakan pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Umumnya koperasi
dikendalikan secara bersama oleh seluruh anggotanya, di mana setiap anggota
memiliki hak suara yang sama dalam setiap keputusan yang diambil koperasi.
Pembagian keuntungan koperasi (biasa disebut Sisa Hasil Usaha atau SHU)
biasanya dihitung berdasarkan andil anggota tersebut dalam koperasi, misalnya
dengan melakukan pembagian dividen berdasarkan besar pembelian atau penjualan
yang dilakukan oleh si anggota.
Bung Hatta dalam buku
Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun mengkategorikan social capital ke
dalam 7 nilai sebagai spirit koperasi. Pertama, kebenaran untuk menggerakkan
kepercayaan (trust). Kedua, keadilan dalam usaha bersama. Ketiga, kebaikan dan
kejujuran mencapai perbaikan. Keempat, tanggung jawab dalam individualitas dan
solidaritas. Kelima, paham yang sehat, cerdas, dan tegas. Keenam, kemauan
menolong diri sendiri serta menggerakkan keswasembadaan dan otoaktiva. Ketujuh,
kesetiaan dalam kekeluargaan.
Pemerintah dan swasta,
meliputi individu maupun masyarakat, wajib mentransformasikan nilai-nilai
syari’ah dalam nilai-nilai koperasi, dengan mengadopsi 7 nilai syariah dalam
bisnis yaitu :
1.
Shiddiq yang
mencerminkan kejujuran, akurasi dan akuntabilitas.
2.
Istiqamah yang
mencerminkan konsistensi, komitmen dan loyalitas.
3.
Tabligh yang
mencerminkan transparansi, kontrol, edukatif, dan komunikatif
4.
Amanah yang
mencerminkan kepercayaan, integritas, reputasi, dan kredibelitas
5.
Fathanah yang
mencerminkan etos profesional, kompeten, kreatif, inovatif
6.
Ri’ayah yang
mencerminkan semangat solidaritas, empati, kepedulian, awareness
7.
Mas’uliyah yang
mencerminkan responsibilitas.
B.
FUNGSI DAN PERAN KOPERASI
Menurut Undang-undang
No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa fungsi dan peran koperasi sebagai
berikut:
·
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
·
Berperan serta secara
aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
·
Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai soko-gurunya
·
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha
bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
C.
JENIS-JENIS KOPERASI
Koperasi
secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen
dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan
berdasarkan sektor usahanya antara lain:
v
Koperasi Simpan
Pinjam, Adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman
v
Koperasi Konsumen,
Adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual
beli menjual barang konsumsi
v
Koperasi Produsen,
Adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil (UKM) dengan menjalankan
kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.
v
Koperasi Pemasaran,
Koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau
anggotanya
v
Koperasi Jasa,
Koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.
D.
LANDASAN, AZAS DAN PRINSIP KOPERASI SYARIAH
1.
Landasan Koperasi
Syariah
a.
Koperasi syariah
berlandaskan pancasila dan undang-undang dasar 1945
b.
Koperasi syariah
berazaskan kekeluargaan
c.
Koperasi syariah
berlandaskan syariah islam yaitu al-quran dan assunnah dengan saling tolong
menolong (ta’awun) dan saling menguatkan (takaful)
2.
Prinsip Koperasi
Syariah
Koperasi syariah menegakan prinsip-prinsip ekonomi islam,
sebagai berikut:
a.
Kekayaan adalah amanah
Allah swt yang tidak dapat dimiliki oleh siapapun secara mutlak
b.
Manusia diberi
kebebasan bermu’amalah selama bersama dengan ketentuan syariah
c.
Manusia merupakan
khalifah Allah dan pemakmur dimuka bumi
d.
Menjunjung tinggi
keadian serta menolak setiap bentuk ribawi dan pemusatan sumber dana ekonomi
pada segelintir orang atau sekelompok orang saja
3.
Koperasi syariah dalam
melaksanakan kegiatannya berdasarkan pada prinsip-prinsip syariah islam sebagai
berikut :
a.
Keanggotan bersifat
sukarela dan terbuka
b.
Keputusan ditetapkan
secara musyawarah dan dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen (istiqomah)
c.
Pengelolaan dilakukan
secara transparan dan professional
d.
Pembagian sisa hasil
usah dilakukan secara adil, sesuai dengan besarnya jasa usaha masing-masing
anggota
e.
Pemberian balas jasa
modal dilakukan secara terbatas dan professional menurut sistem bagi hasil
f.
Jujur, amanah dan
mandiri
g.
Mengembangkan sumber
daya manusia, sumber daya ekonomi dan sumber daya informasi secara optimal
h.
Menjalin dan
menguatkan kerjasama diantara anggota, antar koperasi serta dengan dan atau
lembaga lainnya.
4.
Fungsi dan Peran
Koperasi Syariah
a.
Membangun dan
mengembangkan potensi dan kemampuan anggota pada khususnya, dan masyarakat pada
umumnya, guna meningkatkan kesejahteraan sosial ekonominya
b.
Memperkuat kualitas
sumber daya insani anggota, agar menjadi lebih amanah, professional (fathonah),
konsisten, dan konsekuen (istiqomah) di dalam menerapkan prinsip-prinsip
ekonomi islam dan prinsip-prinsip syariah islam
c.
Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
d.
Sebagai mediator
antara menyandang dana dengan penggunan dana, sehingga tercapai optimalisasi
pemanfaatan harta
e.
Menguatkan
kelompok-kelompok anggota, sehingga mampu bekerjasama melakukan kontrol
terhadap koperasi secara efektif
f.
Mengembangkan dan
memperluas kesempatan kerja
g.
Menumbuhkan-kembangkan
usaha-usaha produktif anggota
C. Usaha Koperasi Syariah
• Usaha koperasi syariah meliputi semua kegiatan usaha yang halal, baik dan bermanfaat (thayyib) serta menguntungkan dengan sistem bagi hasil dan tanpa riba, judi atau pun ketidakjelasan (ghoro).
• Untuk menjalankan fungsi perannya, koperasi syariah menjalankan usaha sebagaimana tersebut dalam sertifikasi usaha koperasi.
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus sesuai dengan fatwa dan ketentuan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
• Usaha-usaha yang diselenggarakan koperasi syariah harus tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. Modal Awal Koperasi
Membentuk koperasi memang diperlukan keberanian dan kesamaan visi dan misi di dalam intern pendiri. Selain itu, mendirikan koperasi syariah memerlukan perencanaan yang cukup bagus agar tidak berhenti di tengah jalan. Adapun agar diakui keabsahannya, hendaklah koperasi syariah disahkan oleh notaris. (Biaya pengesahan relatif tidak begitu mahal, berkisar 300 ribu rupiah).
Untuk mendirikan koperasi syariah, kita perlu memiliki modal awal. Modal Awal koperasi bersumber dari dana usaha. Dana-dana ini dapat bersumber dari dan diusahakan oleh koperasi syariah, misalkan dari Modal Sendiri, Modal Penyertaan dan Dana Amanah.
Modal Sendiri didapat dari simpanan pokok, simpanan wajib, cadangan, Hibah, dan Donasi, sedangkan Modal Penyerta didapat dari Anggota, koperasi lain, bank, penerbitan obligasi dan surat utang serta sumber lainnya yang sah. Adapun Dana Amanah dapat berupa simpanan sukarela anggota, dana amanah perorangan atau lembaga.
BAB III
KESIMPULAN
Filosofi koperasi
secara umum sudah mendekati konsep syariah. Namun, masih diperlukan beberapa
penajaman bahkan perubahan, agar benar-benar sesuai syariah.
Koperasi syariah berdiri untuk meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip islam.
Perkembangan koperasi di Indonesia yang sangat tidak membahagiakan belakangan ini justru diwarnai dengan perkembangan koperasi dengan sistem syariah. Koperasi syariah justru berkembang ditengah ribuan koperasi di Indonesia yang terhenti usahanya. Sebab, hingga kini ternyata sudah ada 3000 koperasi syariah di Indonesia yang mampu menghidupi 920 ribu unit usaha kecil.
Mungkin fenomena itu menjadi sesuatu yang mencengangkan. Sebab ditengah pesimisme masyarakat terhadap kemampuan koperasi, koperasi syariah justru mulai menunjukkan eksistensinya, meskipun belum banyak dikenal masyarakat luas. Namun ditengah kondisi masyarakat yang menyangsikan koperasi syariah tersebut, ada harapan besar bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sebab cara kerja koperasi yang mengedepankan asas kebersamaan dan keadilan, koperasi syariah menjadi unit usaha yang berprespektif. Sebab unit usaha yang dibangun dengan sistem syariah selama ini, nampaknya mulai menjadi lirikan masyarakat.
Ditengah perkembangan masyarakat muslim yang mulai sadar dan membutuhkan pengelolaan syariah, nampaknya menjadi lahan subur bagi koperasi syariah untuk tumbuh dan berkembang. Sehingga manfaat berganda dari pengelolaan koperasi syariah bagi para anggota dan pengelolanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar